Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kepala Dusun Bejad Cabuli Anak Kandung

GRABAG, KABARMAGELANG.com__ Ditinggal bekerja istri ke Malaysia seorang kepala dusun (kadus) di Kecamatan Grabag, berinial Nugroho Cahyanto (45) tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah. Bunga (16) terpaksa menuruti nafsu bejad tersebut karena jika menolak sang ayah mengancam tidak akan bersedia menjadi wali nikah apabila menikah.

Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Santoso mengatakan, pencabulan terjadi pada pertengahan September 2015 silam.  Meski sudah berlangsung satu tahun yang lalu, namun ibu korban baru melaporkan tersangka 1 November 2016 kemarin.

"Setelah di laporkan Pelaku sempat melarikan diri tepatnya pada 4 November," jelasnya saat di temui di Mapolres Rabu (7/12).

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan  sementara, tersangka mengaku menikah dengan ibu korban, M, pada tahun 2000 silam dan memiliki satu anak, Bunga (16). Namun empat bulan kemudian, tersangka bercerai. Kemudian kembali menikah dengan mantan istri pertamanya. Dengan kondisi tersebut, korban kemudian dititipkan ke neneknya. Sementara, sang ibu memutuskan bekerja ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW).

"Sekitar bulan September 2015, tersangka mendatangi korban dan berdalih mengajaknya mencari hutang," ungkap Santoso.

Saat itu, Nugroho Cahyanto sempat mengajak korban membeli bakso hingga pukul 23.00 WIB. Karena kemalaman, tersangka mengajak korban ke rumah salah satu temannya yang berprofesi sebagai pembuat keranjang buah di Grabag.

"Disana, tersangka mengajak korban menginap dan mencabulinya," ungkapnya.

Sebenarnya, korban sempat melawan dan berusaha menolak perlakuan bejad sang ayah. Namun akhirnya dia tidak bisa berkutik karena diancam oleh tersangka.

"NC mengancam tidak mau menjadi wali nikah,  kalau tidak mau menuruti permintaannya," ujar Kasubaghumas.

Setelah perbuatan tersangka terbongkar,  Ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Magelang 1 November lalu. Mengetahui hal itu, tersangka sempat melarikan diri ke daerah Pasir Kalimantan Timur (Kaltim).

“Berkat kerjasama Polres Magelang dan Polda Kaltim, tersangka berhasil ditangkap di rumah salah satu tetangganya yang hidup di Kaltim, 26 November 2016,” beber Santoso.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun acaman hukuman yang akan diberikan yakni minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Dan dalam hal tindak pidana tersebut, jika dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply