Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» »Unlabelled » Selingkuhan Hamil 8 Bulan Dibunuh Dan Dikubur Di Kebun Bambu

PAKIS.KABARMAGELANG.com___Berawal sekitar bulan Juni 2016 pukul 12.00 Wib pada saat Korban Sumiyati (40) warga  Dusun Jetis, Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari sedang berada di warung daerah Truman, windusari. Korban di jemput oleh pelaku Ahmad Fauzi (51) warga Desa Umbulsari, Windusari dan di ajak pergi di janjikan oleh pelaku hendak di belikan baju dengan mengendarai sepeda motor.

Korban yang diketahui sebagai selingkuhan pelaku diajak pergi ke daerah grabag dan malamnya bermalam di rumah Sdr. NUWUN alamat : Bono, Kec. Pakis.
Pada ukul 05.30 Wib Pelaku bersama Korban keluar dari Rumah Sdr. NUWUN dan sesampainya di pinggir jalan areal kebun Dsn. Muneng, Ds. Muneng, Kec. Pakis, Pelaku menghentikan sepeda motornya, lalu mencari batu di sekitar dan langsung memukulkanya kearah kepala Korban sehingga membuat Korban tak berdaya.

Pelaku lalu menyeret Korban kearah bawah pohon bambu dan pelaku dan kembali memukuli kepala Korban berulangkali. Tak hanya samapi disitu pelaku menyeret Korban menuju tebing dan menjatuhkan korban dari pinggir tebing sampai kebawah. Lalu kemudian pelaku meninggalkan TKP menuju Dsn. Gejagan untuk meminjam cangkul setelah mendapatkan cangkul kemudian pelaku kembali ke TKP dan menguburkan korban.

Pelaku kemudian pergi ke jogja untuk bekerja sebagai buruh bangunan. 10 bulan kemudian tepatnya pada hari Senin 06 Maret 2017 sekitar pukul 05.30 Wib anggota unit Reskrim Polsek Windusari menerima informasi bahwa Pelaku yang telah membawa pergi Korban sedang berada di rumahnya dan rumah pelaku sudah di kepung oleh warga.

Anggota unit Reskrim Polsek Windusari langsung mengamankan pelaku dari rumahnya untuk di bawa ke Polres Magelang untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Pelaku megaku  Korban telah di bunuh, dan dikubur di areal kebun Dsn/ Ds. Muneng, Pakis, karena korban hamil 8 bulan dan minta pertanggungjawabanya.

Rabu tgl 6 Maret 2017 di mulai pukul 09.00 wib jenazah di angkat dari areal kebun bambu kedalaman galian 0,5 meter panjang 1,5 meter . Jarak tebing dengan jalan kl 100 meter kondisi kebun penuh pohon bambu setelah di gali langsung di bawa ke atas pinggir jalan dan di  lakukan autopsi oleh bid dokes polda jateng di pimpin oleh AKBP dr.HASTRY  Beserta 3 anggota di dampingi tim buser polres magelang di pimpin Iptu Tri hadi utoyo. Tim Inafis polres magelang.

Setelah autopsi selesai dan di rasa cukup untuk melengkapi penyidikan kemudian jenazah di serahkan kepada pihak keluarga disaksikan Kades.

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun," tegas Kasubaghumas Polres Magelang AKP Santoso. (Ziz)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply