Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Ringkus Dua Orang Pengguna Sabu-Sabu Dan Penjual Obat Daftar G Tanpa Ijin

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Satnarkoba Polres Magelang, berhasil menangkap dua pelaku, pengguna sabu - sabu dan seorang  penjual obat keras daftar G, tanpa ijin di Wilayah Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo didampingi Wakapolres  Kompol DAX Emmanuelle Samson Manuputty dan Kasubaghumas AKP Santoso,  menyebutkan, dua orang pelaku penggunan sabu-sabu yang berhasil diamankan yakini  RSP (21) warga Malian, Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu seberat 0,24, dan ASP (44) warga Dusun Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu seberat 0,55 Gram.

"Selain itu kita juga mengamankan  AT (55) warga Dusun Mertan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, karena terbukti menjual obat keras daftar G kepada masyarakat tanpa ijin, bersama barang bukti ribuan tablet dari 47 jenis obat keras daftar G," ungkapnya di Mapolres Jumat (27/10).

Kapolres menjelaskan tertangkapnya para pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat serta penyelidikan Satnarkoba Polres Magelang.  akhirnya ketiga pelaku dapat Tersangka RSP berhasil ditangkap tanggal 19 Oktober 2017 pukul 20.30 wib di rumahnya, sedang ASP ditangkap pada tanggal 25 Oktober 2017 pukul 21.00 wib di perumahan Jambewangi Indah, Kecamatan Secang.

"sementara AT berhasil ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2017 pukul 16.00 wib di warung klontong miliknya, yang juga sebagai tempat tinggal, " jelas Hari Purnomo.

Untuk tersangka RSP dan ASP dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp.8 miliar.

"Sedangkan AT  dikenakan pasal 198 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan  denda maksimal Rp 100 juta," tegasnya.

Tersangka AT mengaku telah menjual obat tanpa ijin sejak tahun 2011 di sebuah warung kelontong miliknya. Dia mengaku mendapat pasokan dari beberapa sales obat dari berbagai daerah, dan menjualnya secara eceran kepada masyarakat umum.

"kita  masih menyelidiki para seles yang menyuplai obat - obat keras daftar G kepada pelaku AT," tandas Kasatnarkoba Polres Magelang AKP Eko Sembodo.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply