Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Warga Wajib Bawa Sampah Setiap Kali Mengurus Surat Pengantar

KOTA, KABARMAGELANG.com__Kampung Rw 07, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang,  menjadi daerah minim sampah. Kampung yang dicanangkan menjadi kampung organik itu menerapkan kebijakan khusus terkait dengan sampah.

"Warga wajib membawa sampah setiap kali akan meminta surat pengantar apa pun di tingkat RT. Contohnya surat pengantar mengurus Jamkesda, KIS, KTP," jelas Ketua Rw 07 Kampung Pinggirejo, Sukaryadi.

Dia mengatakan, penerapan kebijakan ini, bertujuan untuk menghindari aksi pungutan liar di tingkat RT. Apalagi Pemkot Magelang memang memberi larangan pungutan kepada masyarakat.

"Bisa dikatakan, kebijakan ini juga merupakan praktek dari revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden RI, Joko Widodo," imbuhnya.

Dia menyebutkan, setiap kali mengurus surat, warga harus membawa sampah non organik yang bernilai jual. Seperti botol plastik, kardus, kertas, dan lainnya.

Meski sempat mendapatkan pro dan kontra dari warga, namun kebijakan ini mampu bertahan selama dua tahun terakhir. Apalagi, dampak positif yang dihasilkan dapat dirasakan oleh seluruh warga masyarakat

"Hasil penjualan sampah bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Tidak hanya masuk ke kas RT, juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, perbaikan infrastruktur, dan lainnya," katanya.

Selain pengurusan surat, kebijakan ini juga diterapkan untuk kegiatan pos pelayanan terpadu (posyandu). Para ibu rumah tangga diwajibkan membawa sampah setiap kali akan memeriksakan anak mereka.

"Jumlah sampah yang disetorkan tidak dibatasi. Ya semakin banyak semakin bagus," ujarnya.

Nilai plus dari program pengumpulan sampah ini, kata Sukaryadi, adalah meminimalisir penumpukan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip, Tegalrejo, Magelang yang sejauh ini sudah overload.

"Kalau dulu per hari ada tiga atau empat gerobak sampah yang dibuang ke TPSA, sekarang cuma satu gerobak saja," ungkapnya.

Salah satu warga Kampung Pinggirejo, M Yusuf (70) mengaku senang dengan kebijakan yang mewajibkan warga membawa sampah setiap kali meminta surat pengantar.

"Saya senang lah, karena kebijakan ini membantu membuat lingkungan menjadi tambah bersih. Saya sendiri sempat menyerahkan sampah waktu akan mengurus surat pengantar pembuatan SKTM," katanya.(Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply