Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemkot Magelang Susun Raperda Data Dan Keterbukaan Informasi Publik

KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang berencana membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang data dan keterbukaan informasi publik. Perda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari telah adanya peraturan walikota (Perwal) nomor 25 tahun 2015 tentang Data Go.

"Jadi tahun ini kita coba meningkatkan perwal menjadi perda. Perda ini nantinya bisa memayungi terkait data-data yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkot Magelang dan keterbukaan publik," jelas Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang, Catur Budi Fajar, di sela sosialisasi rancangan perda (raperda) di ruang rapat lantai I Setda Kota Magelang, Kamis (24/5).

Keberadaan perwal 25/2015 tentang Data Go sebagai pusat informasi data daerah terpadu, lanjut Catur, selama ini hanya mengakomodir pengelolaan statistik sektoral. Sementara, tantangan keterbukaan informasi publik dan smart city mengharuskan adanya sistem informasi terintegrasi yang menyediakan data dan infromasi publik dalam skala yang lebih luas.

"Penyusunan perda ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah," ungkap Catur.

Dengan perda ini, lanjut Catur, diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan yang berbasis pada data.

"Tujuan akhirnya adalah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di pemerintah daerah," urai Catur.

Dia menyebutkan, penyusunan perda harus melalui berbagai tahapan. Mulai dari pembuatan konsep raperda, masuk ke bagian hukum, harmonisasi raperda, sosialisasi raperda, perbaikan-perbaikan, pembahasan di panitia khusus (pansus) DPRD Kota Magelang.

"Tahapan saat ini kita baru sampai pada sosialisasi raperda yang diikuti berbagai elemen masyarakat. Kita menerima masukan maupun koreksi mereka terkait raperda yang sudah disusun," katanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto, menambahkan, masukan dan koreksi yang disampaikan dalam sosialisasi akan ditampung untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan.

"Bagian hukum akan berkoordinasi dengan OPD terkait sehingga bisa menindaklanjuti lebih cepat dan tepat. Dengan demikian, isi substansi perda bisa dilaksanakan di lapangan oleh OPD-OPD yang akan menggunakan sistem ini," terang Maryanto.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply