KOTA,
kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang berencana membuat peraturan daerah (Perda) yang
mengatur tentang data dan keterbukaan informasi publik. Perda tersebut juga
merupakan tindak lanjut dari telah adanya peraturan walikota (Perwal) nomor 25
tahun 2015 tentang Data Go.
"Jadi tahun ini kita coba meningkatkan perwal
menjadi perda. Perda ini nantinya bisa memayungi terkait data-data yang ada di
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkot Magelang dan keterbukaan
publik," jelas Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik
(Diskominsta) Kota Magelang, Catur Budi Fajar, di sela sosialisasi rancangan
perda (raperda) di ruang rapat lantai I Setda Kota Magelang, Kamis (24/5).
Keberadaan perwal 25/2015 tentang Data Go sebagai
pusat informasi data daerah terpadu, lanjut Catur, selama ini hanya
mengakomodir pengelolaan statistik sektoral. Sementara, tantangan keterbukaan
informasi publik dan smart city mengharuskan adanya sistem informasi
terintegrasi yang menyediakan data dan infromasi publik dalam skala yang lebih
luas.
"Penyusunan perda ini dimaksudkan untuk mengatur
penyelenggaraan tata kelola data dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah," ungkap Catur.
Dengan perda ini, lanjut Catur, diharapkan dapat
mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan
perumusan kebijakan yang berbasis pada data.
"Tujuan akhirnya adalah mendorong terciptanya
tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di pemerintah daerah," urai
Catur.
Dia menyebutkan, penyusunan perda harus melalui
berbagai tahapan. Mulai dari pembuatan konsep raperda, masuk ke bagian hukum,
harmonisasi raperda, sosialisasi raperda, perbaikan-perbaikan, pembahasan di
panitia khusus (pansus) DPRD Kota Magelang.
"Tahapan saat ini kita baru sampai pada
sosialisasi raperda yang diikuti berbagai elemen masyarakat. Kita menerima
masukan maupun koreksi mereka terkait raperda yang sudah disusun,"
katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto,
menambahkan, masukan dan koreksi yang disampaikan dalam sosialisasi akan
ditampung untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan.
"Bagian hukum akan berkoordinasi dengan OPD
terkait sehingga bisa menindaklanjuti lebih cepat dan tepat. Dengan demikian,
isi substansi perda bisa dilaksanakan di lapangan oleh OPD-OPD yang akan
menggunakan sistem ini," terang Maryanto.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: