Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mencuri Ayam Pemuda Srumbung Terancam Pidana 7 Tahun


SRUMBUNG, kabarMagelang.com__Anggota Polsek Srumbung,  Polres Magelang,  Polda Jateng, berhasil mengamankan RH, (25), warga Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung, Magelang, karena tertangkap warga saat melakukan pencurian Puluhan Ekor ayam Milik Sudjono,(65), Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Magelang.

“Kejadian pada Jumat Pagi,( 6/7 ) sekitar pukul 03.30 wib,di kandang ayam saya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro, Srumbung. Saat sampai di kandang,Tersangka RH sudah diamankan oleh warga masyarakat karena diketahi mencuri ayam saya, yang berada Kandang  Los 3.4 dan 5,” ungkap pemilik Kandang Sudjono saat memberikan keterangan kepada petugas di Polsek Srumbung, Sabtu (7/7).

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bagor masing masing berisi 5 dan 6 ekor, satu box trey berisi 5 ekor ayam petelur, dengan kerugian kurang lebih Rp.750.000.-.

“Atas kejadian ini kami langsung laporkan ke Polsek Srumbung,” jelasnya.

Kapolsek Srumbung Melalui Kanitreskrim Iptu Maryanto, membenarkan bahwa saat kejadaian tersebut beberapa anggota langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

“Kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka yaitu Sepeda Motor Yamaha Mio, Helm Merk INK warna coklat, Pisau carter, dan Rafia,” ungkapnya.
  
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Rutan Polsek Srumbung, guna penyelidikan dan pengembangan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tegas Maryanto.(Kb.M2) 


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

1 comments:

  1. Mèngenài ancaman 7 thn bagì pèncurì ayam,kŕonoĺogi harusnya benar aķurat ,untùk sosial àpa demi hukum. Kalo demi hukum jangan pandang bulu.klo mèmberi efek jerè pèlaku memang pèrlu, klo mèncuri kepepet untuk kebutuhan hìďùp mestinya hàrus ďi pertimbàngkan kembali manusiawi demi terciptànya hukum yang berkeadilan bagi ràkyat...

    BalasHapus