SRUMBUNG, kabarMagelang.com__Anggota Polsek
Srumbung, Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengamankan RH, (25), warga Desa Mranggen,
Kecamatan Srumbung, Magelang, karena tertangkap warga saat melakukan pencurian
Puluhan Ekor ayam Milik Sudjono,(65), Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Srumbung, Magelang.
“Kejadian pada Jumat Pagi,( 6/7 )
sekitar pukul 03.30 wib,di kandang ayam saya di Dusun Jombong, Desa Sudimoro,
Srumbung. Saat sampai di kandang,Tersangka RH sudah diamankan oleh warga masyarakat
karena diketahi mencuri ayam saya, yang berada Kandang Los 3.4 dan 5,”
ungkap pemilik Kandang Sudjono saat memberikan keterangan kepada petugas di
Polsek Srumbung, Sabtu (7/7).
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan
terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bagor masing masing berisi
5 dan 6 ekor, satu box trey berisi 5 ekor ayam petelur, dengan kerugian kurang
lebih Rp.750.000.-.
“Atas kejadian ini kami langsung
laporkan ke Polsek Srumbung,” jelasnya.
Kapolsek Srumbung Melalui Kanitreskrim
Iptu Maryanto, membenarkan bahwa saat kejadaian tersebut beberapa anggota
langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan tersangka beserta barang
buktinya.
“Kami juga mengamankan barang bukti yang
digunakan tersangka yaitu Sepeda Motor Yamaha Mio, Helm Merk INK warna coklat,
Pisau carter, dan Rafia,” ungkapnya.
Untuk saat ini tersangka dan barang
bukti masih diamankan di Rutan Polsek Srumbung, guna penyelidikan dan
pengembangan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP
pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tegas Maryanto.(Kb.M2)
Mèngenài ancaman 7 thn bagì pèncurì ayam,kŕonoĺogi harusnya benar aķurat ,untùk sosial àpa demi hukum. Kalo demi hukum jangan pandang bulu.klo mèmberi efek jerè pèlaku memang pèrlu, klo mèncuri kepepet untuk kebutuhan hìďùp mestinya hàrus ďi pertimbàngkan kembali manusiawi demi terciptànya hukum yang berkeadilan bagi ràkyat...
BalasHapus