MUNGKID, kabarMagelang.com__Sejumlah caleg di Kabupaten Magelang
mengaku kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk maju ke Pemilu Legislatif
2019. Pasalnya mereka juga harus melakukan legalisir ijazah SMA sederajat
khususnya untuk caleg yang bersekolah SMA diluar Magelang, meskipun yang
digunakan ijazah S1 atau D3.
Salah satu caleg dari Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Kabupaten Magelang Anton Gunawan, yang asal sekolah SMA nya
dari Jakarta. Dia mengaku telah berusaha minta legalisir melalui Balai
Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah IV, di Bakorwil Magelang,
namun instasi tersebut tidak bisa membantu.
“Saya dan rekan-rekan caleg telah
mendatangi Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah IV, di
Bakorwil Magelang, yang mana lembaga tersebut yang membawahi sekolah SMA
sederajat untuk minta bantuan lkegalisir, namun mereka bilang hanya bisa
melayani wilayah Kedu saja. Ya terpaksa harus
mengirim ijazah ke Jakarta untuk diurus orang tua saya,” katanya.
Anton menyebutkan saat ini sedang dalam
tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon sebagai
pengganti persyaratan yang telah diajukan pada 22 Juli hingga 31 Juli 2018 lalu.
“Meskipun mempunyai ijazah S1 atau D3
tetapi harus tetap melampirkan legalisir ijazah SMA, yang bertujuan untuk
memastikan ijazah kuliahnya tidak abal-abal. Namun peraturan ini justru
mempersulit para caleg, terutama caleg yang sekolah SMA nya luar kota. Ada pula
rekan sesama caleg yang SMA nya dulu di Timor Leste, jelas akan kesulitan untuk
memperoleh legalisir ijazah SMA,” ungkap Anton.
Sementara Kasubag TU Balai Pengendali
Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah IV, Prihestu, menyampaikan pihaknya
tidak bisa banyak membantu legalisir terhadap caleg yang ijazah SMA nya dari luar
daerah
“Hal tersebut menjadi kendala kami,
karena luar daerah kami tidak mempunyai buku induk atau data terkait sekolah
dan alumni,” jelasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: