Kasubag Humas Polres Magelang, Iptu
Tugimin, mengungkapkan menurut informasi dari keluarga korban, kejadian pada
hari Kamis (12/7), sekitar pukul 17.00 wib, Muntowiyah (42), yang masih satu
kampung dengan pelaku meminum air yang telah diberi racun oleh pelaku.
“Tak lama berselang, korban mengalami
pusing dan terjatuh, serta kejang-kejang. Melihat kejadian tersebut saksi
langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar,” katanya di Mapolres Magelang
Jumat (13/7).
Warga yang mendengar teriakan saksi
seketika mendatangi rumah korban dan melihat korban masih dalam kondisi kejang-kejang.
Selanjutnya, warga pun memeriksa air yang diminum oleh korban terakhir. “Setelah
diperiksa, ternyata tak jauh dari korban gelas berbau racun serangga. Korban sempat
diangkat ke dalam kamar, namun tak lama korban meninggal dunia,” ungkap Tugimin.
Mendapat laporan tersebut Polsek
Windusari langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Dan mengevakuasi korban ke Puskesmas
Windusari. Dari hasil visumi, korban mengalami keracunan hingga mengeluarkan
busa dari mulutnya.
“Dari proses penyelidikan, korban ternyata
tengah berbadan dua,” jelasnya.
Dengan kejadian ini Polisi langsung
melakukan pengejaran terhadap pasangan gelap korban. Dengan mudah tim Reskrim
Windusari langsung berhasil mengamankan pelaku atas petunjuk dari warga.
"Setelah berhasil diamankan, dan
dimintai keterangan, pelaku yang sudah berkeluarga ini mengakui perbuatannya
yakni telah memberikan cairan obat serangga merk Sidacron yang dicampur
insektisida merk Topdor kepada korban, tujuan untuk menggugurkan kandungan.
Pelakupun mengaku jika korban tengah
hamil akibat hubungan gelapnya,” terang Tugimin.
Akhirnya korban dibawa ke RS Dr Sardjito
Jogjakarta, guna proses Autopsi lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti
sementara diamankan di Polsek Windusari guna menjalani proses selanjutnya.
"Tersangka akan dijerat dengan
Pasal 338 Jo 347 ayat 2 KUHP dengan ancama pidana maksimal 15 tahun,” tegasnya.
(Kb.M1)
Tidak ada komentar: