Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Yono Warga Windusari Tega Racuni Pacar Gelabnya Yang Sedang Hamil Hingga Tewas

WINDUSARI, kabarMagelang.com__Ingin menutupi aib hasil hubungan gelap dengan selingkuhanya, Yono (44), warga Dusun Sampang, Desa Gondangrejo, Kecamatan Windusari, Magelang, tega meracuni Muntowiyah (42) pacar gelapnya yang sedang berbadan dua hingga tewas dengan racun serangga.

Kasubag Humas Polres Magelang, Iptu Tugimin, mengungkapkan menurut informasi dari keluarga korban, kejadian pada hari Kamis (12/7), sekitar pukul 17.00 wib, Muntowiyah (42), yang masih satu kampung dengan pelaku meminum air yang telah diberi racun oleh pelaku.

“Tak lama berselang, korban mengalami pusing dan terjatuh, serta kejang-kejang. Melihat kejadian tersebut saksi langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar,” katanya di Mapolres Magelang Jumat (13/7).

Warga yang mendengar teriakan saksi seketika mendatangi rumah korban dan melihat korban masih dalam kondisi kejang-kejang. Selanjutnya, warga pun memeriksa air yang diminum oleh korban terakhir. “Setelah diperiksa, ternyata tak jauh dari korban gelas berbau racun serangga. Korban sempat diangkat ke dalam kamar, namun tak lama korban meninggal dunia,” ungkap Tugimin.

Mendapat laporan tersebut Polsek Windusari langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Windusari. Dari hasil visumi, korban mengalami keracunan hingga mengeluarkan busa dari mulutnya.

“Dari proses penyelidikan, korban ternyata tengah berbadan dua,” jelasnya.

Dengan kejadian ini Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pasangan gelap korban. Dengan mudah tim Reskrim Windusari langsung berhasil mengamankan pelaku atas petunjuk dari warga.

"Setelah berhasil diamankan, dan dimintai keterangan, pelaku yang sudah berkeluarga ini mengakui perbuatannya yakni telah memberikan cairan obat serangga merk Sidacron yang dicampur insektisida merk Topdor kepada korban, tujuan untuk menggugurkan kandungan. Pelakupun mengaku jika  korban tengah hamil akibat hubungan gelapnya,” terang Tugimin.

Akhirnya korban dibawa ke RS Dr Sardjito Jogjakarta, guna proses Autopsi lebih lanjut. Tersangka dan barang bukti sementara diamankan di Polsek Windusari guna menjalani proses selanjutnya.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 347 ayat 2 KUHP dengan ancama pidana maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply