KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kini memiliki kewenangan untuk
melakukan metrologi legal (tera, tera ulang, pengujian barang dalam kemasan
terbungkus/BDKT) secara mandiri.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan metrologi legal yang tadinya
ada di Pemerintah Provinsi, kini dialihkan ke pemerintah kota/kabupaten.
"Dari pemerintah provinsi sudah ada
berita acara penyerahan kewenangan, mulai dari peralatan metrologi beserta
perangkat dan sumber daya manusia (SDM)," jelas Kepala Bagian Hukum Setda
Kota Magelang, Maryanto, usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota
Magelang Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan
daerah Kota Magelang nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, di Ruang
Adipura Kota Magelang, Selasa (28/8).
Sejauh ini, pemerintah Kota Magelang
baru memiliki Perda untuk penarikan jasa retribusi umum, termasuk di dalamnya
metrologi legal. Sedangkan perda untuk operasional metrologi legal belum ada.
"Sementara ini operasional
metrologi legal masih menggunakan payung hukum berupa peraturan walikota
(Perwal) nomor 20 tahun 2017 tentang pelaksanaan metrologi legal. Kita telah
mengusulkan raperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Harapannya,
tahun ini perda bisa terbit," ungkap Maryanto.
Adapun sosialisasi yang dilaksanakan
oleh Bagian Hukum Setda Kota Magelang, bertujuan agar masyarakat tahu bahwa
kewenangan metrologi legal sudah ada di daerah. Apalagi, di wilayah eks
Karesidenan Kedu, Kota Magelang menjadi satu-satunya daerah yang bisa melakukan
metrologi legal.
"Kita berharap, daerah-daerah lain
bisa melakukan uji metrologi legal di Kota Magelang. Sehingga mampu menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Maryanto.
Fungsional Penera Madya Disperindag,
Suyoto, menambahkan, perda ini memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan
pemungutan retribusi jasa umum, termasuk metrologi legal.
"Perda ini juga mengatur pembinaan
dan pengawasan dalam pemungutan retribusi jasa umum," jelas Suyoto.
Dia menyebutkan, beberapa objek yang
menjadi sasaran pemungutan retribusi jasa umum berupa tera/tera ulang antara
lain pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), pengujian
barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang diwajibkan sesuai perundangan,
pengujian bukan UTTP.
"Retribusi tidak dipungut terhadap
UTTP yang dibatalkan untuk tera/tera ulang," terangnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: