MUNGKID, kabarMagelang.com__ Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018 tanggal
18 Juni 2018, tentang Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan, masih dirasa
memberatkan para penambang dan pengemudi truk angkutan pasir merapi. Mereka
yang tergabung dalam aliansi penambang dan aliansi pengemudi Jawa Tengah
meminta mengkaji ulang keputusan tersebut dengan jalan duduk bersama merumuskan
ketetapan pajak golongan C.
Ketua
Merapi Trans Community (MTC), Danur Affandi, mengaku, pihaknya masih merasa
keberatan dengan SK Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018 tersebut. Selain diraskan
masih memberatkan, dalam merumuskan penetapan pajak tjuga tidak melibatkan pihak
penambang maupun supir yang berada di lapangan.
"Kita
akui untuk di daerah lain pajak galian C memang sudah naik. Sedangkan di
Kabupaten Magelang juga seharusnya juga dinaikan untuk pendapatan daerah (PAD).
Namun demikian, kenaikan pajak seharusnya step by step," ujar Affandi,
disela-sela sosialisasi Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan, di Pendopo Soepardi,
Kota Mungkid, Magelang.Sabtu (22/12)
Dia
menilai, kenaikan pajak tersebut tidak berbanding lurus dengan biaya
operasional bagi para pelaku penambangan di Merapi. Sementara daya beli
masyarakat mengalami penurunan.
"Untuk
operasional alat berat sendiri saat ini sudah sangat mahal sekali. Kemudian
daya beli masyarakat menurun drastis apalagi di musim penghujan. Permintaan
kami sangat simpel, yaitu ikut dilibatkan dan duduk bersama dalam merumuskan
penetapan pajak ini," ujarnya.
Hal
senada juga dikatakan oleh Ketua Aliansi Pengemudi Jawa Tengah (API), Suroso, pihaknya
sangat keberatan atas kenaikan pajak yang dinilai terlampau tinggi bagi para
supir. Dia juga menyayangkan selaku penambang dan pengemudi tidak dilibatkan
dalam merumuskan penetapan pajak terutama galian C.
"Paling
tidak kita ini diajak rembugan, sehingga kita juga tidak kaget dengan keputusan
penetapan pajak ini,” ujanya.
Dia
mengungkapkan, di tahun 2017 lalu pihaknya
sudah melakukan aksi demo terkait kebijakan tersebut.
“Sebenarnya
kami tidak ingin seperti itu, karena dapat mengganggu kepentingan umum. Kami
minta ayo duduk bersama untuk membahas penetapan pajak ini," harap Suroso.
Sementara
Pj Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan bahwa, sosialisasi
Penetapan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pajak Bukan Logam
dan Batuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai SK Gubernur No 543/30 tahun 2017 yang lalu.
"SK
Gubernur Jawa Tengah No 543/30 tahun 2017 lalu, harga patokan penjualan mineral
bukan logam dan batuan, yaitu pasir dan batu (sirtu) di Kabupaten Magelang pada
saat itu sebesar Rp 125.000 per meter kubiknya," jelasnya.
Kemudian
revisi penetapan pajak tahun ini yakni sesuai SK Gubernur Jawa Tengah No 543/45
tahun 2018. Ditetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, untuk
armada jenis tronton dengan ukuran volume angkut 13,4 meter kubik, harga
patokan Rp 91.000, tarif pajak 25 persen, maka besaran pajaknya adalah Rp
304.850.
"Dan
untuk jenis armada engkel, besaran pajaknya Rp 218.400. Untuk jenis armada colt
disel, besaran pajaknya sebesar Rp 192.200. Sedangkan untuk armada jenis bak
terbuka besaran pajaknya sebesar Rp 31.850," terang Adi. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: