Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Penetapan Pajak Galian C Dinilai Masih Memberatkan Penambang

MUNGKID, kabarMagelang.com__ Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018 tanggal 18 Juni 2018, tentang Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan, masih dirasa memberatkan para penambang dan pengemudi truk angkutan pasir merapi. Mereka yang tergabung dalam aliansi penambang dan aliansi pengemudi Jawa Tengah meminta mengkaji ulang keputusan tersebut dengan jalan duduk bersama merumuskan ketetapan pajak golongan C.

Ketua Merapi Trans Community (MTC), Danur Affandi, mengaku, pihaknya masih merasa keberatan dengan SK Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018 tersebut. Selain diraskan masih memberatkan, dalam merumuskan penetapan pajak tjuga tidak melibatkan pihak penambang maupun supir yang berada di lapangan.

"Kita akui untuk di daerah lain pajak galian C memang sudah naik. Sedangkan di Kabupaten Magelang juga seharusnya juga dinaikan untuk pendapatan daerah (PAD). Namun demikian, kenaikan pajak seharusnya step by step," ujar Affandi, disela-sela sosialisasi Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan, di Pendopo Soepardi, Kota Mungkid, Magelang.Sabtu (22/12)

Dia menilai, kenaikan pajak tersebut tidak berbanding lurus dengan biaya operasional bagi para pelaku penambangan di Merapi. Sementara daya beli masyarakat mengalami penurunan.

"Untuk operasional alat berat sendiri saat ini sudah sangat mahal sekali. Kemudian daya beli masyarakat menurun drastis apalagi di musim penghujan. Permintaan kami sangat simpel, yaitu ikut dilibatkan dan duduk bersama dalam merumuskan penetapan pajak ini," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Aliansi Pengemudi Jawa Tengah (API), Suroso, pihaknya sangat keberatan atas kenaikan pajak yang dinilai terlampau tinggi bagi para supir. Dia juga menyayangkan selaku penambang dan pengemudi tidak dilibatkan dalam merumuskan penetapan pajak terutama galian C.

"Paling tidak kita ini diajak rembugan, sehingga kita juga tidak kaget dengan keputusan penetapan pajak ini,” ujanya.

Dia mengungkapkan,  di tahun 2017 lalu pihaknya sudah melakukan aksi demo terkait kebijakan tersebut.

“Sebenarnya kami tidak ingin seperti itu, karena dapat mengganggu kepentingan umum. Kami minta ayo duduk bersama untuk membahas penetapan pajak ini," harap Suroso.

Sementara Pj Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan bahwa, sosialisasi Penetapan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai  SK Gubernur No 543/30 tahun 2017 yang lalu.

"SK Gubernur Jawa Tengah No 543/30 tahun 2017 lalu, harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, yaitu pasir dan batu (sirtu) di Kabupaten Magelang pada saat itu sebesar Rp 125.000 per meter kubiknya," jelasnya.

Kemudian revisi penetapan pajak tahun ini yakni sesuai SK Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018. Ditetapkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, untuk armada jenis tronton dengan ukuran volume angkut 13,4 meter kubik, harga patokan Rp 91.000, tarif pajak 25 persen, maka besaran pajaknya adalah Rp 304.850.


"Dan untuk jenis armada engkel, besaran pajaknya Rp 218.400. Untuk jenis armada colt disel, besaran pajaknya sebesar Rp 192.200. Sedangkan untuk armada jenis bak terbuka besaran pajaknya sebesar Rp 31.850," terang Adi. (Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply