Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 2.576 Anggota BPD Kabupaten Magelang Dilantik

MUNGKID, kabarMagelang.com__2.576 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Magelang masa bhakti tahun 2019-2025, dilantik di Pendopo Soepardi, Kota Mungkid, Senin (11/3). Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang Nomor 180.182/71/KEP/13/2019.

“Masa jabatan anggota BPD masa bhakti 2013-2019 pada 365 Desa telah berakhir pada bulan Maret tahun 2019. Berkaitan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka mulai bulan November tahun 2018 yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang telah menyelenggarakan kegiatan pengisian anggota BPD secara serentak di 365 yang tersebar di 21 Kecamatan,” kata Bupati Magelang Zaenal Arifin mengawali sambutanya.

Zaenal menyebutkan pengisian anggota BPD ini adalah yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Magelang pasca disahkannya undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya.

“Secara umum penyelenggaraan pengisian BPD di 365 desa, berjalan aman, tertib, dan lancar. Hanya tinggal 2 Desa, yakni Desa Bumirejo Kecamatan Kaliangkrik dan Desa Kleteran Kecamatan Grabag, karena masa jabatan BPDnya akan berakhir pada tahun 2022,” ungkapnya..

Bupati menegaskan bahwa,  BPD mempunyai tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 

“Kita berharap agar para anggota BPD bisa menjadi agen-agen perubahan di masyarakat. Sekarang banyak berita yang tidak betul, sehingga bisa mengarah kepada perpecahan bangsa. Banyak informasi-informasi Hoax. Maka dari itu BPD juga harus bisa memberikan informasi yang terbaik kepada masyarakat," pungkas Zaenal.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply