Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Disperpa Kota Magelang Adakan Sosialisasi Kemanan Pangan dan Prosedur Sertifikasi Halal

Kota,  kabarMagelang.com--Guna mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), semua unit usaha pangan asal hewan yang dikelola pelaku utama dan pelaku usaha peternakan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan.

Untuk menekankan hal itu, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kota Magelang mengadakan sosialisasi Kemanan Pangan dan Prosedur Sertifikasi Halal, baru-baru ini di aula Disperpa Kota Magelang, yang dikuti 20 orang pelaku utama dan pelaku usaha peternakan.
                
Kepala Disperpa Kota Magelang, Eri Widyo Saptoko mengatakan, setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi nantinya akan diberikan sertifikat kontrol veteriner. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 381/Kpts/OT.140/10/2005.
                
“Peraturan menteri ini tentang pedoman sertifikat kontrol veteriner unit usaha pangan asal hewan. Kita ingin semua pelaku utama dan pelaku usaha peternakan memperhatikan ini untuk menjamin pangan asal hewan yang ASUH,” ujarnya di sela sosialisasi.
                
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini dari Disperpa, Dinas Kesehatan, dan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang. Para peserta diharap dapat meningkatkan wawasannya terkait kemanan pangan dan produk bersertifikasi halal.
                
Sekretaris Disperpa, Susmiyati menjelaskan, pangan asal hewan seperti daging, susu dan telur serta hasil olahannya umumnya bersifat mudah rusak dan berpotensi berbahaya. Untuk penyediaan pangan yang ASUH diperlukan penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan pada setiap tahapan dalam mata rantai penyediaannya dari peternakan hingga ke meja makan.
                
“Maka, perlu penerapan higiene dan sanitasi dalam penanganan produk agar produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi. Tak kalah pentingnya, produk tidak mengandung bahan lain yang mengganggu kesehatan manusia dan tidak pulabertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat (dari sisi kehalalannya),” katanya.
                
Sementara itu, Kasi Peternakan Disperpa, Sugiyanto mengutarakan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku utama dan pelaku usaha penting agar mereka mampu menghasilkan produk pangan asal hewan yang ASUH dan halal.

“Pengawasan dan pengendalian higiene dan sanitasi penting dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mewujudkan ketentraman batin dan kesehatan masyarakat. Meski begitu, kita tetap waspada terhadap produk pangan asal hewan yang tidak ASUH dan belum bersertifikasi halal,” jelasnya.

Terkait sertifikasi halal, narasumber dari Kantor Kemenag Kota Magelang, Fathurrokhim menegaskan, pengakuan kehalalan suatu produk tidak sembarangan dikeluarkan. Ini penting diketahui pelaku utama dan usaha peternakan agar tidak sembarangan dengan kata sertifikat halal.

“Pengakuan kehalalan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis MUI. Kami selalu mendorong pelaku utama dan usaha peternakan agar mengikuti prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal,” paparnya. (Kb.M2)"

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply