Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Terduga Judi Botoh Pilkades Besenjata Pistol Ditangkap Polisi


Mungkid, kabarMagelang.com__Dua orang yang diduga pelaku judi botoh Pilkades di Desa Ploso Gede, Kecamatan Ngluwar, Magelang, ditangkap Polisi, saat dilakukan penggeledahan satu diantaranya yakni Towil (44) warga  Desa Ploso Gede, Kecamatan Ngluwar, Magelang, diketahui membawa senjata api rakitan jenis pistol beserta dua peluru.  Sementara satu orang yakni M. Heri Prastyo (56) warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang, didapati membawa uang judi sebesar Rp.19 juta.

Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso. SH.SIK.MSi, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka ini ditangkap di lokasi yang sama pada pelaksanaan Pilkades di Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Magelang, Minggu (24/11) siang.

“Anggota kami awalnya mencurigai seseorang bernama Towil sebagai pelaku judi botoh Pilkades, setelah dilakukan penggeledahan, saudara Towil ini ternyata membawa sepucuk senjata api rakitan dan 2 butir amunisi kaliber 38 X 9mm, yang disimpan dalam tas,” terangnya di Mapolres Magelang, Selasa (26/11).

Polisi di lokasi yang sama juga mengamankan satu orang bernama M. Heri Prastyo (56) yang diduga sebagai pelaku judi botoh Pilkades. Setelah dilakukan penggeledahan Polisi mendapati uang belasan juta rupiah dalam bentuk ratusan ribu.

“Dari tangan M.Heri Prastyo ini kita dapati uang sejumlah Rp.19 juta,- yang menurut keterangan dari yang bersangkutan merupakan uang dari dua pelaku judi botoh berinisial KS warga Jumoyo (Rp.10 juta) dan dari AR warga Kadiluwih Salam (Rp.10 juta). Jadi yang bersangkutan ini merupakan pengepul dari para penjudi botoh, dengan fee sebesar Rp.1 juta,” ungkap Pungky.

Dua orang pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

“Sodara Towil kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU NO 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Sedang pelaku Heri akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tegasnya.

Sementara pelaku Towil mengaku bahwa senjata rakitan yang dibawa bukan miliknya, melainkan dari titipan dari temanya bernama ST warga Tempel, Sleman. Dia juga mengaku sudah membawa senjata itu sejak 10 hari.

“awalnya ST meminjam uang kepada saya sebanyak Rp.1,5 juta, dan meninggali senjata sebagai jaminan. Kemarin saya bawa rencana akan saya kembalikan karena yang punya (ST) mau ambil di lokasi Pilkades,” akunya.(Kb.M2)





About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply