kabarMagelang.com__Ratusan warga
Gondowangi Desa Sawangan, dan Gondosuli Muntilan menggelar aksi menolak
penambangan dengan menggunakan alat berat di depan Gedung DPRD Kabupaten
Magelang, Senin (16/12). Selain merusak
lingkungan dan sumber air bersih,
penambangan di alur senguai Pabelan dinilai proses perijinannya menyalahi
prosedur, karena tidak melibatkan masyarakat saat penerbitan analisi dampak
lingkungan (amdal).
Perwakilan
aksi ini akhirnya diterima pihak Pemda Magelang untuk musyawarah di Ruang Wakil
Bupati Magelang, yang diwakili Asisten 3 Administrasi Umum, Asfuri , Kadis LH
Kabupaten Magelang, Tri Agung dan dinas terkait lainnya.
“Kami disini menyampaikan aspirasi dan jeritan
masyarakat bantaran kali pabelan di Desa Gondowangi dan Gondosuli, serta
menuntut penambangan dengan alat berat di sungai Pabelan ditutup. Karena setahu
kami salah satu syarat wajib usaha tambang adalah keihklasan dari warga sekitar.,”
ujar salah satu perwakilan warga, Sarman.
Ketua Ormas
Sapu Jagad Gunung Hendrato yang ikut mendampingi warga menegaskan bahwa
keberadaan tambang dengan alat berat dengan luas 5,38 hektar tersebut sudah
mematikan sumber mata air.
“Yang menjadi pertanyaan ketika warga menolak
kenapa ijin tetap diterbitkan, Jangan benturkan warga dengan pihak keamanan
baik TNI maupun Polri. Jika warga anarkis siapa yang akan tanggung jawab,” ucapnya.
Kepala Desa
Gondowangi yang turut mengantar warga, Bambang Setiajid, mengatakan bahwa awal penambangan
dimulai pasca erupsi merapi sejak tahun 2012. Saat itu ijin turun karena warga
mendukung. Namun pada tahun 2015-2016 pihak penambang ingin memperpanjang
ijinnya kembali.
“Saat proses
perijinan tersebut, pihak penambang pernah meminta surat keterangan sosialisasi
sebagai syarat perpanjangan ijin ke Desa Gondowangi. Namun saat saya tanya
terkait sosialisasi, pihak penambang tidak bisa menunjukan kegiatan sosialisasi
kepada warga, sehingga kami tidak bisa membuatkan surat keteranga dari Desa. Dan kami tidak
tahu, kenapa tiba-tiba alat berat datang tanpa permisi pada sekitar bulan
September 2019 melakukan proses pertambangan tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi apa
yang disampaikan perwakilan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Magelang Tri Agung, mengungkapkan, bahwa untuk ijin penambangan
bukan pihkanya yang menentukan, akan tetapi aturanya jika semua persyaratan
terpenuhi maka penambang bisa melanjutkan.
“Tambang tersebut sudah mendapat rekomendasi
dari BBWSO, dapat ijin juga dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan proses
sosialisasi untuk amdal juga. Mau usaha
besar atau kecil sesuai Perpres 70 tetap harus ada Amdalnya, Dan untuk ijin amdal
tersebut sebelumnya dilakukan kajian oleh Komisi Penilai Amdal (KPA), yang adanya
di provinsi, jadi yang mengeluarkan rekomendasi amdal dari provinsi,” katanya.
Tri Agung juga
menyampaikan, bahwa pihaknya kedepan akan melakukan kajian kembali yakni dengan
mengumpulkan para penambang dan pihak terkait dari Provinsi.
“Kami biasanya
lakukan evaluasi dan kajian ulang terkait dampak lingkungannya,” ungkapnya.
Diketahui
penambangan perseorangan dengan menggunakan dua alat berat milik warga Muntilan
ini beroparasi di sungai Pabelan antara Desa Gondowangi, Muntilan dan Desa Sawangan
dan telah mengantongi ijin sejak akhir Bulan September 2019.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: