Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Ratusan Warga di Bantaran Sungai Pabelan Lakukan Aksi Tolak Penambangan Dengan Alat Berat di Depan Gedung DPRD


kabarMagelang.com__Ratusan warga Gondowangi Desa Sawangan, dan Gondosuli Muntilan menggelar aksi menolak penambangan dengan menggunakan alat berat di depan Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (16/12).  Selain merusak lingkungan dan sumber air bersih,  penambangan di alur senguai Pabelan dinilai proses perijinannya menyalahi prosedur, karena tidak melibatkan masyarakat saat penerbitan analisi dampak lingkungan (amdal).

Perwakilan aksi ini akhirnya diterima pihak Pemda Magelang untuk musyawarah di Ruang Wakil Bupati Magelang, yang diwakili Asisten 3 Administrasi Umum, Asfuri , Kadis LH Kabupaten Magelang, Tri Agung dan dinas terkait lainnya.

 “Kami disini menyampaikan aspirasi dan jeritan masyarakat bantaran kali pabelan di Desa Gondowangi dan Gondosuli, serta menuntut penambangan dengan alat berat di sungai Pabelan ditutup. Karena setahu kami salah satu syarat wajib usaha tambang adalah keihklasan dari warga sekitar.,” ujar salah satu perwakilan warga, Sarman.

Ketua Ormas Sapu Jagad Gunung Hendrato yang ikut mendampingi warga menegaskan bahwa keberadaan tambang dengan alat berat dengan luas 5,38 hektar tersebut sudah mematikan sumber mata air.

“Yang menjadi pertanyaan ketika warga menolak kenapa ijin tetap diterbitkan, Jangan benturkan warga dengan pihak keamanan baik TNI maupun Polri. Jika warga anarkis siapa yang akan tanggung jawab,” ucapnya.

Kepala Desa Gondowangi yang turut mengantar warga, Bambang Setiajid, mengatakan bahwa awal penambangan dimulai pasca erupsi merapi sejak tahun 2012. Saat itu ijin turun karena warga mendukung. Namun pada tahun 2015-2016 pihak penambang ingin memperpanjang ijinnya kembali.

“Saat proses perijinan tersebut, pihak penambang pernah meminta surat keterangan sosialisasi sebagai syarat perpanjangan ijin ke Desa Gondowangi. Namun saat saya tanya terkait sosialisasi, pihak penambang tidak bisa menunjukan kegiatan sosialisasi kepada warga, sehingga kami tidak bisa membuatkan  surat keteranga dari Desa. Dan kami tidak tahu, kenapa tiba-tiba alat berat datang tanpa permisi pada sekitar bulan September 2019 melakukan proses pertambangan tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi apa yang disampaikan perwakilan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang  Tri Agung,  mengungkapkan, bahwa untuk ijin penambangan bukan pihkanya yang menentukan, akan tetapi aturanya jika semua persyaratan terpenuhi maka penambang bisa melanjutkan. 

“Tambang tersebut sudah mendapat rekomendasi dari BBWSO, dapat ijin juga dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan proses sosialisasi  untuk amdal juga. Mau usaha besar atau kecil sesuai Perpres 70 tetap harus ada Amdalnya, Dan untuk ijin amdal tersebut sebelumnya dilakukan kajian oleh Komisi Penilai Amdal (KPA), yang adanya di provinsi, jadi yang mengeluarkan rekomendasi amdal dari provinsi,” katanya.

Tri Agung juga menyampaikan, bahwa pihaknya kedepan akan melakukan kajian kembali yakni dengan mengumpulkan para penambang dan pihak terkait dari Provinsi.

“Kami biasanya lakukan evaluasi dan kajian ulang terkait dampak lingkungannya,” ungkapnya.

Diketahui penambangan perseorangan dengan menggunakan dua alat berat milik warga Muntilan ini beroparasi di sungai Pabelan antara Desa Gondowangi, Muntilan dan Desa Sawangan dan telah mengantongi ijin sejak akhir Bulan September 2019.(Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply