kabarMagelang.com__Seorang
pemburu Widiyanto (38) warga Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Magelang, meninggal
dunia setelah tertembak senapan angin temanya sendiri SF (29) saat berburu
musang di di Exs Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang Senin
(15/6/2020). Korban kena tembak di dada atas sebelah kiri lantaran diduga
musang saat bersembunyi di semak-semak.
Setelah mengetahui yang twertembak temanya sendiri, korban kemudian dievakuasi bersama
rekan lainya untuk di bawa ke RSUD Muntilan, namun naas di tengah perjalanan korban
menghembuskan nafas terakhirnya.
Kasatreskrim
Polres Magelang AKP Hadi Handoko, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut
berawal saat korban bersama terduga pelaku SF (29) warga Desa Kemiren,
Kecamatan Srumbung, serta dua rekanya asal Pucungrejo, Muntilan yakni Handy Trijanto
(48) dan Budhi Gunarto (53), hendak melakukan perburuan musang.
“Menurut
keterangan terduga pelaku, mereka berangkat pada Senin (15/6/2020) setelah
subuh. Pada pukul 05.000 wib mereka sampai di lokasi berburu, korban dan saksi
serta terduga pelaku kemudian saling menyebar. Selang beberapa saat di semak semak, SF mengetahui ada yang
bergerak-gerak yang dikiranya seekor binatang musang. FS langsung membidik dan melepaskan tembakan
sebanyak 1 kali dengan menggunakan senjata laras panjang dengan kaliber 4,5 mm,”
ungkapnya di Mapolres Magelang. Selasa (16/6/2020).
Namun ternyata
yang berda di balik semak-semak tersebut bukan musang melainkan temanya sendiri.
Dan tembakan yang dilepaskan oleh FS tersebut mengenai koban Widiyanto, tepat
pada bagian dada sebelah kiri atas.
Setelah
mengetahui kalua yang tertembak adalah temanya sendiri, kejadian FS
menguhubungi rekan lainya guna membawa korban ke RSU, namun jiwa korban tidak
dapat diselamatkan saat di perjalanan,” jelas Handoko.
Polisi yang
mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung mengamankan terduga pelaku SF
dan rekanya sebagai saksi serta barang bukti berupa senapan angin milik mereka,
dilanjutkan melakukan olah kejadian perkara di lokasi kejadian.
“Dari hasil
penyelidikan sementara senapan angin yang digunakan sudah di modifikasi yakni dengan
menggunakan gas,” katanya.
Kemudian dari
hasil outupsi yang dilakukan ditemukan lobang kecil di dada sebelah kiri korban
selebar 0,5 mm hingga tembus jantung.
“Saat ini FS
dan barang bukti senapan masih kita amankan di Mapolres Magelang, guna
penyelidikan lebih lanjut. Akibat kalalaian pelaku FS kita jerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas
Handoko.(Kb.M2).
Tidak ada komentar: