Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dikira Musang Widiyanto Tewas Ditembak Rekanya Sendiri

kabarMagelang.com__Seorang pemburu Widiyanto (38) warga Desa Sewukan, Kecamatan Dukun, Magelang, meninggal dunia setelah tertembak senapan angin temanya sendiri SF (29) saat berburu musang di di Exs Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang Senin (15/6/2020). Korban kena tembak di dada atas sebelah kiri lantaran diduga musang  saat bersembunyi di semak-semak. Setelah mengetahui yang twertembak temanya sendiri, korban kemudian dievakuasi bersama rekan lainya untuk di bawa ke RSUD Muntilan, namun naas di tengah perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut berawal saat korban bersama terduga pelaku SF (29) warga Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, serta dua rekanya asal Pucungrejo, Muntilan yakni Handy Trijanto (48) dan Budhi Gunarto (53), hendak melakukan perburuan musang.

“Menurut keterangan terduga pelaku, mereka berangkat pada Senin (15/6/2020) setelah subuh. Pada pukul 05.000 wib mereka sampai di lokasi berburu, korban dan saksi serta terduga pelaku kemudian saling menyebar. Selang beberapa saat  di semak semak, SF mengetahui ada yang bergerak-gerak yang dikiranya seekor binatang musang. FS  langsung membidik dan melepaskan tembakan sebanyak 1 kali dengan menggunakan senjata laras panjang dengan kaliber 4,5 mm,” ungkapnya di Mapolres Magelang. Selasa (16/6/2020).

Namun ternyata yang berda di balik semak-semak tersebut bukan musang melainkan temanya sendiri. Dan tembakan yang dilepaskan oleh FS tersebut mengenai koban Widiyanto, tepat pada bagian dada sebelah kiri atas. 

Setelah mengetahui kalua yang tertembak adalah temanya sendiri, kejadian FS menguhubungi rekan lainya guna membawa korban ke RSU, namun jiwa korban tidak dapat diselamatkan saat di perjalanan,” jelas Handoko.

Polisi yang mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung mengamankan terduga pelaku SF dan rekanya sebagai saksi serta barang bukti berupa senapan angin milik mereka, dilanjutkan melakukan olah kejadian perkara di lokasi kejadian. 

“Dari hasil penyelidikan sementara senapan angin yang digunakan sudah di modifikasi yakni dengan menggunakan gas,” katanya.

Kemudian dari hasil outupsi yang dilakukan ditemukan lobang kecil di dada sebelah kiri korban selebar 0,5 mm hingga tembus jantung.

“Saat ini FS dan barang bukti senapan masih kita amankan di Mapolres Magelang, guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat kalalaian pelaku FS kita jerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Handoko.(Kb.M2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply