kabarMagelang.com__Tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang tahun 2021 mengalami kemunduran. Sampai dengan hari ini Selasa 6 Oktober 2020, Bupati selaku kuasa anggaran belum menyerahkan rancangan awal anggaran pembangunan daerah atau Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementar (KUA PPAS) ke DPRD.
“Ketidakpastian
kapan penyerahkan KUA PPAS ini akan berdampak pada terancam gagalnya
pembangunan di Magelang,” ungkap wakil ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Magelang, Fiqi Akhmad.
Fiqi
menegaskan bahwa keterlambatan penyerahan KUA PPAS ini berpotensi melanggar
Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada
pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa penyerahan KUA PPAS ke DPRD paling lambat
dilakukan pada bulan Juli minggu kedua.
"Sebenarnya
kalau Bupati dan TAPD merasa kesulitan dalam menyusun KUA PPAS, bisa melakukan
konsultasi dengan DPRD. Hal ini tentu demi kebaikan masyarakat Magelang,"
terangnya.
Oleh sebab
itu, Fraksi PKS mendesak Bupati beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) untuk segera menyelesaikan penyusunan KUA PPAS. Dengan harapan jangan
sampai masyarakat menjadi korban atas hak yang harus mereka dapatkan lewat
pembangunan.
“Jika KUA PPAS tidak juga diserahkan kepada DPRD, Bupati harus bertanggung jawab atas gagalnya pembangunan Kabupaten Magelang di tahun 2021,” tegas Fiqi.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: