Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kasus Korupsi PTSL Mantan Kades dan Dua Mantan Perangkat Desa di Borobudur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

KabarMagelang.com__Polres Magelang siap limpahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Wringiputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Tiga orang tersangka tersebut yakni Muhajari, (60) mantan Kasi Pemerintahan desa, Suprih Prasetyo (49) mantan Kepala Desa,  dan Mulyono (58) Sekretaris Desa.

“Berkas perkara ketiganya sudah P21 tahap dua yang sebelumnya sempat tertunda beberapa bulan karena pendemi Covid-19,” ungkap Kapolres Magelang melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian di Mapolres Magelang Kamis (19/11/2020).

Aron Sebastian mengungkapkan, pada awal bulan Desember 2017 tersangka SP selaku Kades memerintahkan tersangka MYN (Sekdes) dan tersangka MHJ (Kasie Pemerintahan) untuk membuat rancangan rincian biaya program PTSL.

“Disitu terjadi kesepakatan biaya PTSL sebesar Rp. 750.000,- per pemohon. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan SKB tiga Menteri yang hanya sebesar Rp, 150.000,-,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Kamis (19/11/2020).

Wakapolres menyebutkan bahwa ketiga mantan perangkat desa tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi yakni pungutan uang yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan terhadap 640 pemohon PTSL yang sebenarnya adalah warganya sendiri.

“Pada saat itu sebenarnya pihak BPD Wringin Putih tidak menyetujui tentang besaran biaya pengajuan PTSL tersebut karena dinilai terlalu mahal dan membebani masyarakat, akan tetapi tidak di hiraukan,” jelas Wakapolres.

Barang bukti yang bisa diamankan berupa uang Rp. 164.325.850 dan  berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf e UURI No. 20 Th 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 18 UURI  No. 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” tegasnya.

Polres magelang tidak main-main terhadap pelanggaran tindak pidana korupsi. Untuk menimbulkan efek deteren kepada pihak manapun agar tidak melakukan hal serupa

"Kami komitmen terhadap setiap tindak pidana korupsi, akan ditindak bagi aparatur negara terlebih dana negara untuk kepentingan sosial," tegas Aron.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply