kabarMagelang.com__Analisis Evaluasi (Anev) akhir tahun 2020, Polres Magelang, yang berakibat terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat mengalami penurunan dari tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba saat konfres laporan akhir tahun di Mapolres Magelang, Kamis (31/12/2020).
Didampingi
Wakapolres Kompol Aron Sebastian, dan sejumlah pimpinan Polres Magelang,
Kapolres Magelang Arnold Ardiyanto Purba, menyampaikan bahwa secara umum yang
berakibat terhadap gangguan kamtimas di wiyaha hukum Polres Magelang tahun2020 mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya.
“Kejahatan/kriminalitas
dari 377 kasus turun menjadi 238, kemudian pelanggaran hukum/tipiring tahun
2019 mencapai 94 kasus turun menjadi 16 kasus. Sedang gangguan terhadap kententraman
dan ketertiban dari 118 turun menjadi 102. Lalu lintas dari 1.262 kasus, tahun
2020 turun menjadi 715 kasus,” ungkapnya.
Kapolres
menyebutkan selain hal tersebut diatas, tren kejahatan yang juga meresahkan
masyarakat diantaranya curas, curat, narkhoba, pemerkosaan, pembunuhan, pengroyokan,
penipuan, upal, juga mengalami penurunan. Dari total 235 kasus, pada tahun 2020
ini turun menjadi 184 kasus atau turun 51 persen.
“Dari sekian kejahatan
yang menonjol ada lima kasus yakni curat, narkhoba, anirat, penipuan dan
curanmor, namun prosentasenya semua juga menurun,” papar Ronald.
Meskipun secara
umum angka kejahatan mengalami penurunan, namun pada kasus narkhoba di wilayah
hukum Polres Magelang sedikit mengalami peningkatan, baik jumlah kasusnya mapun
jumlah tersangka. Dari 39 kasus dengan 44 orang tersangka pada tahun 2019, sedangkan
tahun ini jumlah kasus 47 dengan 58 orang tersangka.
“Kemudian
jumlah barang bukti narkhoba yang bisa diamankan, juga megalami peningkatan,
baik dari jenis sabu, tembakau gorilla, ganja, obat daftar G, maupun ekstasi,
dan pemakaian obat pskotropika” ungkapnya.
Ronald juga
menambahakan selama tahun 2020, di wilayah hukum Polres Magelang terdapat beberapa
kasus menonjol dan bisa diungkap dengan cepat oleh jajaranya. Dua kasus
pembunuhan di wilayah Borobudur pada awal Juni 2020 yang terungkap kurang dari
24 jam dengan 4 orang tersangka. Kemudian kasus pembunuhan di wilayah
Mertoyudan pada pertengahan September 2020, dengan satu orang tersangka.
“Kemudian
ungkap kasus cepat lainya yaitu pencurian ATM di Muntilan pada pertengahan
September 2020 dengan total kerugian Rp.800 juta lebih,” terang Ronald.
Pihaknya menghimbau
kepada masyarakat pada Tahun 2021 agar ikut berpartisipasi mencegah
meningkatnya angka kejahatan, dan narkhoba, serta berdisiplin dalam berlalu
lintas, dan berhenti menyebarkan hoax.
“Saling menghormati perbedaan, hindari intoleransi, saling meningkatkan toleransi sebagai upaya mencegah perpecahan,” pungkasnya.(Kbm2)
Tidak ada komentar: