kabarMagelang.com__Pemerintah Kabupaten Magelang menghimbau perayaan tahun baru 2021 tak dilaksanakan karena dapat mengundang resiko kerumunan. Penerapan protokol kesehatan yang ketat ini berlaku untuk semua kegiatan tanpa terkecuali. Jika ada yang melanggar Pemerintah akan memberikan sangsi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ada himbauan pemerintah pusat. Kemarin lusa, menko maritim dan investasi merapatkan
dengan beberapa gubernur. Himbauan agar tak dilakukan perayaan malam tahun baru
yang menimbulkan resiko kerumunan dan tidak ada jaga jarak. Kita mempedomani
arahan dari gubernur setelah dapat arahan pemerintah pusat tersebut," tegas
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, Rabu (16/12/2020).
Adi mengungkapkan
perayaan tahun baru dengan kerumunan itu tak boleh dilaksanakan. Sanksi menanti
bagi mereka yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 38 Tahun 2020.
"Sudah
barang tentu kalau protokol kesehatan, kita menggunakan aturan bupati. Itu
menjadi pedoman. Imbauan ini dalam rangka penyelamatan kesehatan masyarakat secara
luas," katanya.
Untuk itu pihaknya
akan melakukan rapat terpadu dengan Bupati dan Forkopimda Magelang serta pihak
terkait untuk membahas hal tersebut.
"Kemudian
untuk wisata, Kadis Pariwisata, sudah membuat surat edaran terkait natal dan
tahun baru termasuk protokol kesehatan yang ketat. Kemudian yang lain-lain,
nanti kita menunggu hasil rapat terpadu, yang rencana tanggal 21 Desember 2020.
Rapat terpadu ini sifatnya komprehensif, meskipun yang teknis sudah
dilakukan," ungkap Adi.
Selain itu
pada rapat besok juga akan membahas berbagai hal, seperti kebutuhan pokok
masyarakat, transportasi, jalan, kesehatan, kebutuhan minyak dan gas dan
lainnya.(Kbm2).
Tidak ada komentar: