Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Satresnarkoba Polresta Magelang Bekuk Empat Orang Pengedar, dan Amankan 0,5 Kg Lebih Sabu-Sabu

kabarMagelang.com__Jajaran Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil membekuk empat orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Magelang. Dari tangan mereka Petugas mendapati narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak hampir 600 gram senilai kurang lebih Rp.600 juta. Sementara satu orang yang diduga sebagai pemasok masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Plt. Kapolresta Magerlang, AKBP. Mochmmad Sajarod Zakun, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku jaringan pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, beserta barang bukti sabu-sabu seberat hampir 600 gram.

“Pengungkapan  pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 05.30 WIB, di jalan raya Magelang – Semarang, tepatnya di depan kantor kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Magelang. Adapun para tersangka FMF alias PN (25) warga Tamanagung, Muntilan, AZF (36) warga Pabelan, Mungkid, MK (44) warga Pabelan, Mungkid, dan AZP (21) warga Pucungrejo, Muntilan. Sementara satu orang yakni TM masih dalam pengejaran,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Rabu (9/11/2022).

Kasatnarkoba Polresta Magelang, AKP. Dimas Bagus Pandoyo menjelaskan pada hari Selasa (25/10/2022) sekiranya pukul 10.00 Wib anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan Desa Tamanagung,  Kecamatan Muntilan,  dicurigai menjadi pengedar narkoba.

“Selanjutnya team Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan data orang yang dicurigai tersebut berinisial FMF. Dan FMF ini ternyata sudah berangkat ke Jakarta menggunakan Kbm Daihatsu Ayla Nopol profit AA 1905 AX untuk mengambil narkotika,” terangnya.

Pada hari Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 04.00 Wib didapatkan informasi bahwa FMF als PK sudah masuk perbatasan Semarang-temanggung. Kemudian pada pukul 05.30 Wib saat dilakukan penyisiran, didepan kantor Kelurahan Secang didapati Kbm R4 Daihatsu ayla merah yang dicurigai sedang berhenti.

“Selanjutnya seluruh team mendekat sasaran dan melakukan penangkapan serta penggeledahan, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan diamankan tersangka FMF als PN, AZF als MJ dan MK als KP serta barang bukti sabu yang ditemukan didalam tas slempang milik tersangka FMF als PN yang diletakan di atas lantai Jok depan sebelah kiri. Setelah  dilakukan pengembangan pada Pukul 10.00 Wib team mengamankan tersangka AZP als NB,” papar Dimas.

Sebelum tertangkap,  para tersangka ini mengaku sudah dua kali melakukan kegiatan yang sama dan tidak terendus petugas.

“Yang pertama seberat satu ons, kemudian yang kedua  tiga ons,” aku salah satu tersangka FMF.

Dari tangan para tersangka ini Barang bukti yang berahsil diamankan Polisi diantaranya 5 (lima) paket plastik bening Narkotika jenis sabu total 512,14 gram, 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis sabu berat 0,75 gram, 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 (tiga) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) tas slempang, 1 (satu) tas kain warna biru.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar , atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum (Rp. 10 Milyar) sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(Kbm2).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply