Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Perusak Masjid di Salaman Ditetapkan Tersangka

KabarMagelang.com__Seorang perempuan berinisial F, (50), warga Kecamatan Kajoran resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya F diketahui telah beulang kali merusak masjid Al-Mahfutz di Salaman. Saat ini Kepolisian menggandeng RSJ prof. dr. Soerojo Magelang guna melakukan pemeriksaan jiwa terhadap tersangka.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, saat dari rumah berangkat, F berpamitan kepada suaminya dengan dalih untuk menengok sang ibu. Bahkan, F sengaja menyiapkan korek gas dan pembalut bekas miliknya yang masih berlumuran darah mens.

"Lalu, ia membakar tirai pembatas di dalam masjid. Setelah sukses melancarkan aksinya, ia pulang dengan membawa dua Alquran yang ada di masjid itu," jelasnya. 

Tersangka hanya menyasar Masjid Al-Mahfudz lantaran berada di kampung halaman orang tuanya. 

"Orang tuanya berasal dari sana. Dan masjid itu familier baginya. Meskipun tinggal di Kajoran," ujarnya di Mapolresta Magelang, Selasa (13/12/2022).

Kejadian perusakan masjid itu sempat viral di media sosial pada Sabtu (10/12) karena tergolong sensitif. Yang mana memperlihatkan suasana di dalam masjid tampak kacau. Beberapa kitab berserakan dan sudah dilumuri bercak merah diduga darah menstruasi, ditemukan pembalut bekas, hingga tirai pembatas jemaah dibakar.

Kemudian, tersangka mengulangi hal yang sama pada Senin (12/12). Namun, karena pintu masjid terkunci, F hanya berada di teras masjid. Beruntung, ada warga yang melihatnya dan segera mengamankan serta melapor kepada polisi.

Warga yang melihat sempat ada yang mengabadikan momen aksi tersangka. Saat itu, tampak seorang perempuan tengah memeras pembalut bekas miliknya dan dimasukkan ke dalam kotak amal. Mirisnya, dia melakukan aksi itu sambil menginjak Alquran.

Sajarod menyebutkan, tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali. 

"Mulai September, Oktober, dan dua kali pada Desember," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka secara kasat mata, tidak ada kesinambungan antara jawaban dengan pertanyaan. Menurut informasi yang beredar, tersangka mengalami gangguan kejiwaan karena depresi. Hal itu diperkuat dengan riwayat kesehatan dari tersangka. 

"Yang bersangkutan pernah menjalani pengobatan rawat jalan di RSJ, tapi masih didalami apakah betul atau tidak," ujarnya.

Dia mengatakan, motif sementara yakni kesal dan sakit hati terhadap salah satu bank. Yang mana sertifikat tanah dan rumah dijadikan agunan atau jaminan. 

"Tersangka ini datang ke sana untuk mengambilnya. Namun, karena belum dilunasi, sertifikat itu tidak diberikan," terangnya. 

Dari situlah, F kesal dan melampiaskannya dengan membakar tirai pembatas di masjid. Juga melakukan perusakan lain. 

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni tas jinjing berwarna putih, uang Rp 89 ribu, sebuah korek api berwarna ungu, kain lap, pembalut bekas tiga buah yang terbungkus plastik, Dan Alquran yang terkena darah, juga tikar bekas terbakar," ungkap Sajarod.

Dengan beberapa barang bukti, pengakuan F, dan keterangan saksi, pelaku sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, saat ini tersangka belum ditahan karena harus menjalani serangkaian observasi oleh pihak RSJ. 

"Pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada dokter. Dan anggota dari kita hanya menjaga," jelasnya.

Rangkaian observasi itu dilakukan untuk menetapkan kesehatan jiwa dari tersangka dan menguatkan proses hukum. Jika tersangka dalam kondisi baik, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

"Namun jika memiliki gangguan kejiwaan, akan dikoordinasikan terlebih dahulu," ujarnya.

"Sedangkan pasal yang disangkakan yakni 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara juncto pasal 406 KUHPidana dengan hukuman 2 tahun 8 bulan," tegas Sajarod.

Sementara itu, Psikiater Forensik di RSJ prof. dr. Soerojo Magelang dr. Ni Kadek Duti menungkapkan, pihaknya dimintai bantuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.  Dalam pelaksanaanyapun harus melakukan wawancara dan observasi di ruangan yang terstandar sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 77 Tahun 2015. 

"Waktu yang dibutuhkan 14 hari sejak seluruh proses administrasi lengkap," jelasnya. 

Dia memaparkan, observasi itu didapat dari hasil keterangan dari data, keluarga, tetangga, maupun lainnya. 

"Ini untuk menentukan ada tidaknya gangguan kejiwaan terhadap pasien, baik riwayat dahulu maupun sekarang," jelasnya

Dia menerangkan ketika nanti ditemukan riwayat gangguan kejiwaan, tim dari RSJ akan menentukan itu termasuk gangguan berat atau ringan. 

"Termasuk saat melakukan tindak pidana itu, dipengaruhi hal realistis atau tidak," paparnya. 

Meski sudah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan, Ni Kadek belum bisa menentukan hal itu.  Dan saat ditanya hal sederhana, tersangka menjawab. 

"Namun saat ditanya perasaannya bagaimana, dia bilang agak gemetar. Dan itu hal yang wajar," ujarnya. (Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply