Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bawaslukab Magelang Buka Pendaftaran Pengawas Desa/Kelurahan

kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang membuka pendaftran Pengawas Kelurahan atau Desa (PPK/D) sebanyak 372 orang yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Magelang untuk Pemilu serentak 2024 mendatang. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023 yang akan datang.

“Mulai hari Senin, 9 Januari 2023 kemarin, tahapan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran hingga hari ini (13 Januari 2023),” ungkap Kordiv SDM Organinasi, Pendidikan & Pelatihan, M Yasin Awan Wiratno, di Kantonr Bawaslu Kabupaten Magelang, Jumat (13/1/2023)

Dia menyebutkan untuk penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan akan dilaksanakan selama enam hari yakni mulai besok pagi tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. Pendaftaran ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di Kantor Panwascam.

“Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.

M.Yasin menegaskan bahwa pendaftaran tersebut bedasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Dimana untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)            Warga Negara Indonesia;

2)            Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3)            Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik                             Indonesia   Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan                        cita-cita Proklamasi  17 Agustus 1945;

4)            Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5)            Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,                                ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6)            Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7)            Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda  Penduduk (KTP);

8)            Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9)            Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5  tahun pada saat                       mendaftar sebagai calon;

10)          Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau dibadan usaha                          milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11)          Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh                             kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yadiancam dengan pidana penjara 5                     (lima) tahun atau lebih;

12)          Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13)          Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha                        milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14)          Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

15)          Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bek  penuh waktu apabila                 terpilih.

M Yasin Awan Wiratno menamabahkan perekrutan tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

“Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. Serta anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu,” jelas Yasin.

“Kami mengajak semua putra-putri terbaik Se Kabupaten Magelang yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pengawas di tingkat Kelurahan/Desa masing-masing” pungkasnya. (desiana/kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply