kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang membuka pendaftran Pengawas Kelurahan atau Desa (PPK/D) sebanyak 372 orang yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Magelang untuk Pemilu serentak 2024 mendatang. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023 yang akan datang.
“Mulai hari
Senin, 9 Januari 2023 kemarin, tahapan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan
sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran hingga hari ini (13 Januari 2023),”
ungkap Kordiv SDM Organinasi, Pendidikan & Pelatihan, M Yasin Awan Wiratno,
di Kantonr Bawaslu Kabupaten Magelang, Jumat (13/1/2023)
Dia
menyebutkan untuk penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan akan
dilaksanakan selama enam hari yakni mulai besok pagi tanggal 14 hingga 19 Januari
2023. Pendaftaran ini dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB di
Kantor Panwascam.
“Siapapun yang
memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke
Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi disampaikan
langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
M.Yasin
menegaskan bahwa pendaftaran tersebut bedasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI
Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Dimana untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling
rendah 21 tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian
yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah
Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yadiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bek penuh waktu apabila terpilih.
M Yasin Awan
Wiratno menamabahkan perekrutan tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di
setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
“Panitia
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa
(PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di
tingkat Kelurahan/Desa. Serta anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc
artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan
peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat
sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu,”
jelas Yasin.
“Kami mengajak
semua putra-putri terbaik Se Kabupaten Magelang yang memenuhi syarat untuk
mendaftar sebagai pengawas di tingkat Kelurahan/Desa masing-masing” pungkasnya.
(desiana/kbm2).
Tidak ada komentar: