kabarMagelang.com__Polresta Magelang mengungkap pelaku kekerasan janlanan yang terjadi Pada hari Minggu (5/3/2023) dini hari di Jalan Kampung Dusun Kayupuring, Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Magelang. Akibat dari peristwa tersebut tiga orang anak yang masih pelajar SLTP mengalami luka.
Sedangkan
korban yang mengalami luka yakni MR (15), FOP (16), serta OAP (16). Ketiganyawarga
Kecamatan Grabag dan masih pelajar SMP.
Kapolresta
Magelang Kmbes Pol Ruruh Wicaksono, mengatakan telah berhasil mengungkap para pelaku
kekeraran jalan tersebut.
“Tiga orang anak
yang berkonflik dengan hukum sudah kita ungkap. Mereka adalah HS, (16) Pelajar, warga Kecamatan.Grabag, IN (16) pelajar, warag
Kecamatan Secang, dan ANP (16) pelajar warga Kecamatan Secang,” ungkapnya di
Mapolresta Magelang, Rabu (5/3/2023).
Selain
mengungkap pelaku Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang
digunakan untuk melukai para korban.
“Barang bukti
yang kita amankan diantaranya 1 bilah celurit panjang + 50 cm dengan gagang
terlepas. 1 bilah clurit panjang + 30 cm dengan gagang kayu. Selain itu dua
unit sepeda motot yang digunakan sebagai sarana melakukan kekerasan,” ujarnya.
Adapun
kronologis terjadinya peristiwa anak berkonflik dengan hukum ini berawal dari hari
Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib ANP dijemput oleh HS dan JN
mengendarai Honda beat hitam milik HS, pergi menuju Pasar malam di Tegalrejo.
Sekira pukul
22.30 Wib bertiga mau pulang kerumah ANP, posisi dijalan meihat Hp ada yang
ngechat lewat ig oleh E (admin SMP Swasta Grabag) melalui IG seingat saya
mengatakan “MALMING KI AYO WEKKU R SUU –artinya berani ndak kamu, anjing dan
“R” Ready), Kemudian ANP balas “gass” Janjian di SMA N 2 Grabag “kalau gak
dateng jam 2 kamu kalah-kata E”.
Sehingga ANP
berkata kepada JN dan HS “mau diangkati pora” dijawabnya “gass. Sekira pukul
22.50 Wib sampai dirumah JN untuk mengambil celurit milik ANP, JN juga membawa
celurit sendiri, berangkat menuju Pirikan, Secang Sekira pukul 00.15 Wib sampai
di Pirikan, Secang, berhenti untuk berembug membahas mau ngangkati/melayani
tantangan SMP Swasta di Grabag, saat itu chat lewat IG dari E “JAM LORO KOWE RA
TEKAN, KOWE KALAH SU.
Sekira 01.30
Wib barangkat menuju SMA N 2 Grabag lewat Pucang tembus pertigaan Kayupuring,
sesampainya di pertigaan Kayupuring papasan dengan sepeda motor Honda beat
warna merah berbonceng tiga, lalu ANP bilang ke HS untuk mengklakson motor yang
kami kendarai “WAN DIKLAKSON WAN” oleh HS diklakson agak lama (dipanjer-jawa)
saya dengan JN bilang “Doyak di oyak”, lalu bertiga kejar arah Grabag.
Sebelum SMK
Jenderal Sudirman Para ANAK belok kekiri menuju gang kampung Kayupuring,
bertiga kejar terus hinpga hampir sejajar dengan motor korban bertiga
beriringan/kejar kejaran dengan cara diayunkan dari samping keatas bawah tetapi
mengenai siapa tidak tahu.
Saat mendekati
tikungan kekanan motor korban hilang kendali sehingga terpeleset dan jatuh ke
selokan berjumlah 3 anak laki-laki/korban, motor ANAK juga jatuh terserempet
motor korban, Para ANAK juga masuk selokan posisi didepan korban.
ANP langsung
mengambil celurit yang sempat jatuh dengan tangan kanan di ambil lalu diayunkan/bacok
dari arah samping mengenai korban seingatnya yang bonceng tengan sebanyak satu
kali dengan keras mengenai punggungnya, saat itu sempat dengar JN mencari
celuritnya “BR ku ndi” setelah itu ANP langsung lari karena panik ada beberapa
warga mulai berdatangan, saat akan lari tersebut ANP sempat lihat JN
mengayunkan celurit kearah salah satu korban dengan posisi duduk, sedangkan JN
posisi jongkok, ANP lari kearah Tugu keluar/lurus meninggalkan HS dengan JN. H.
“Pasal yang
kita terapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) UURI No.12 tahun 1951 tentang Undang -
Undang Darurat dan pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI
No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 10 Tahun penjara,”
tegas Ruruh.(Kbm2).
Tidak ada komentar: