kabarMagelang__Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Magelang, mendatangi Polresta Magelang pada Rabu (8/4/2026) untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses perizinan rencana tambang tanah urug di wilayah setempat.
Kedatangan warga yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini bertujuan membuat laporan resmi atas peristiwa yang dinilai merugikan masyarakat.
Perwakilan warga sekaligus humas Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gemapelita) Desa Sambeng, Khairul Hamzah, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk aduan resmi atas dugaan manipulasi, pemalsuan, maupun penyalahgunaan dokumen milik warga yang digunakan dalam proses pengajuan izin tambang.
“Kedatangan warga Sambeng hari ini ke Polresta adalah untuk membuat laporan polisi secara resmi terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan dokumen warga yang dipergunakan untuk proses perizinan rencana tambang tanah urug di Desa Sambeng,” ungkap Khairul Hamzah saat di sela pelaporan di SPKT Polresta Magelang.
Ia menjelaskan, sebenarnya persoalan tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan, dan telah disampaikan ke sejumlah instansi, termasuk DPRD Kabupaten Magelang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak kepolisian. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait kelanjutan penanganannya.
“Karena kami merasa prosesnya belum ada kepastian, apakah dihentikan atau dilanjutkan, maka warga memutuskan untuk membuat laporan resmi agar tidak ada lagi kebingungan,” kata Khairul.
Dia menegaskan, laporan yang dibuat bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan melaporkan peristiwa dugaan pemalsuan itu sendiri. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.
“Kita tidak melaporkan secara individu karena kita juga belum tahu siapa yang memalsukan tanda tangan tersebut,” terangnya.
Saat ditanya terkait menghilangnya Kepala Desa Sambeng, warga sampai saat ini mengaku tidak tahu keberadaanya.
“Sejak tanggal 5 Desember 2025 sampai sekarang semua warga tidak tahu, sejak saat itu sudah lost kontak,” ujarnya.
Salah satu anggota Gemapelita Suratman, menyebut dugaan pemalsuan melibatkan dokumen milik 45 warga, yang terdiri dari surat pernyataan persetujuan, fotokopi KTP, serta letter C kepemilikan lahan. Namun, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, tidak ada satu pun dari mereka yang merasa atau pernah memberikan persetujuan dan menandatangani dokumen tersebut.
“Dari 45 warga itu, setelah kami klarifikasi, tidak ada yang pernah memberikan tanda tangan atau persetujuan terkait penggunaan lahannya untuk tambang. Bahkan mereka tidak mengetahui rencana tersebut,” katanya.
Selain itu, dua dari warga yang tercantum dalam dokumen disebut telah meninggal dunia, yang semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan data. Warga berharap laporan ini dapat menjadi dasar hukum untuk menghentikan proses perizinan yang dianggap bermasalah.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, membenarkan adanya laporan dari warga Sambeng terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Pihak kepolisian, kata dia, telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan.
“Hari ini kami menerima laporan dari warga Desa Sambeng terkait dugaan pemalsuan tanda tangan maupun pemberian keterangan tidak benar yang digunakan untuk pengajuan perizinan pertambangan,” jelas AKP Toyib Riyanto.
Ia menambahkan, tahap awal yang akan dilakukan adalah klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, khususnya warga yang diduga menjadi korban pemalsuan dokumen. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah warga saat proses audiensi berlangsung di DPRD Kabupaten Magelang.
“Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi semua pihak. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pelakunya,” tegasnya.
Dengan adanya laporan resmi ini, warga Sambeng berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap proses perizinan tambang tanah urug yang saat ini masih menuai polemik di tengah masyarakat. (rez)

Tidak ada komentar: