MUNTILAN,
KABARMAGELANG.com__Bupati Magelang
Zaenal Arifin SIP, Melounching Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN) di pendopo Kecamatan Muntilan (26/6). Dengan adanya PATEN, perbaikan
pelayanan di bidang perizinan, yang selama ini banyak di keluhkan masyarakan, diharapkan akan segera terjawab.
Lounching PATEN, yang dihadiri seluruh Muspida, Kepala SKPD, Camat serta Kepala Desa se Kecamatan Muntilan ini, Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, menegaskan,
meskipun Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT),
masyarakat sudah merasa dipermudah dalam hal pengurusan perizinan, namun dalam
upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengikuti perkembangan
kondisi kemasyarakatan, maka perlu adanya terobosan baru yang perlu dilakukan
agar lebih mendekatkan palayanan kepada pemohon. “Kami terus berusaha merubah
paradigma pelayanan birokrasi yang selama ini terstigma tidak positif, ”ungkapnya
“Terkait hal tersebut, Kementerian Dalam
Negeri melalui Direktorat Jendral Pemerintah Umum telah mendorong setiap daerah
untuk segera menerapkan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN), melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun
2010, tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, ”papar Zaenal.
Bupati juga berpesan agar para
camat, kepala kelurahan dan kepala desa menganggap masyarakat yang datang
meminta pelayanan itu raja. Sebagai pelayan masyarakat kita harus iklas,
sehingga bisa memberi pelayanan secara cepat, murah, ramah dan transparan.
Laksanakan peraturan yang berlaku saat ini apabila memungkinkan diperpendek dan
dipercepat dengan memanfaatkan teknologi secara maksimal.
“Buatlah masyarakat yang dilayani pulang
dengan perasaan puas dan gembira karena sudah mendapatkan pelayanan terbaik dan
tidak dipersulit. Mari kita bersama-sama, bersinergi untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat guna meraih impian kita bersama, dalam mewujudkan
Kabupaten Magelang yang semakin sejahtera, maju dan amanah” tegas Bupati.
Sementara Plt.Sekertaris Daerah Kabupaten
Magelang Agung Trijaya SH,MH, mengatakan, bahwa citra buruk pelayanan publik
masa lalu terlanjur melekat di kalangan masyarakat luas, lambanya pelayanan,
sulit dan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak transparanya
masalah pembiayaan menimbulkan keengganan masyarakat untuk mengurus perizinan. “Hal
ini berakibat tidak menguntungkan bagi perkembangan perekonomian sehingga
menghambat proses terwujutnya peningkatan kesejahteraan masyarakat, “terangnya.
Diketahui PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan
yang proses pengelolaannya, mulai dari pemohon sampai ke tahap terbitnya
dokumen dilakukan dalam satu atap. PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk
mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang saat ini baru di tingkat kabupaten.
Dengan pelimpahan kewenangan dari Bupati
kepada camat tersebut, diharapkan kecamatan dapat melayani perizinan skala
kecil yang tidak memerlukan kajian teknis, yang meliputi aspek perizinan dan
non perizinan.(zis)
Tidak ada komentar: