Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 4 Pelaku Judi Sabung Ayam, Dibekuk Polisi



MAGELANG, KABAR MAGELANG.com- Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan penggrebekan tempat judi sabung ayam di Kampung Boton Gang Margo Raharjo No.15 Kelurahan Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, Minggu (4/10) lalu. Penggerebekan tersebut atas laporan warga karena tiga minggu belakangan ini, tempat tersebut kerap dijadikan ajang judi sabung ayam. 
"Minggu (4/10) lalu, kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku judi ayam judi sabung ayam di rumah AA,62, warga Kampung Boton Gang Margo Raharjo No.15 Kelurahan Magelang, Magelang Tengah, Kota Magelang, yang merupakan tuan dalam gelaran judi tersebut," kata Kapolres Magelang Kota, AKPB Edi Purwanto saat gelar perkara di Mapolres, Selasa (13/10).
Dari tempat tersebut ditangkap empat orang pemain sabung ayam, termasuk salah satu yang terlibat judi ayam adalah pemilik rumah, yakni, AA,62. Tiga pelaku lainya, diantaranya; W,55, N,60, dan M,39,. "Dari pengakuannya, dia mengaku baru tiga minggu ini, rumahnya sebagai tempat judi sabung ayam," kata Edi. 
Kapolres melanjutkan, di tempat tersebut, polisi menyita dua ekor ayam, satu lembar kain geber (slayer), satu buah spanduk, satu buah jam dinding, satu buah kurungan ayam bentuk bulat, satu buah kurungan ayam bentuk kotak, satu buah ember warna hijau, empat buah ember hitam dan uang tunai sebesar 1.297.000,-.
“Para pelaku tersebut rata-rata warga setempat. Dari empat tersangka, tiga merupakan warga Magelang Tengah dan satu lainya warga Bandongan Kabupaten Magelang, Untuk besaran nominal permainan judi, mulai dari 20.000-300.000,” jelasnya.
Atas perbuatan judi sabung ayam tersebut, mereka dikenakan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (az). 

About Kabar Magelang AZ

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply