Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Banyak Toko Modern Tak Berijin DPK-LP3 Magelang Curigai Ada Gratifikasi Pejabat

MUNTILAN, KABARMAGELANG.com__Sedikitnya ada sembilan toko modern yang tersebar di wilayah Kabupaten Magelang tidak kantongi ijin. Kondisi ini menimbulkan penilaian lemahnya pemerintah dalam melakukan pengawasan serta penindakan. Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (DPK-LP3) Kabupaten Magelang curigai ada gratifikasi antara pengusaha dan oknum pejabat.

Berdasarkan hasil penelusuran DPK-LP3 setidaknya ada sembilan toko modern yang beroperasi tanpa ijin. Toko-toko  tersebut tersebar mulai wilayah Kecamatan Salam, Muntilan, Mungkid, Mertoyudan dan lainnya.

"Toko-toko itu masuk kategori toko modern atau swalayan. Mereka tidak mengantongi ijin sehingga bisa dikategorikan liar. Anehnya tidak ada penindakan dari aparat terkait," kata Humas DPK-LP3 Boing Trisulo baru baru ini.

Trisulo menyebutkan bahwa toko-toko modern tersebut menggunakan logo dan simbol toko modern tertentu dengan nama berbeda, bahkan ada yang tanpa nama. Toko-toko ini kebanyakan  menyediakan aneka produk dengan label toko modern serta menggunakan manajemen dan administrasi seperti perusahaan induknya.

"Untuk menghindari konflik sosial dan ekonomi masyarakat, Pemkab Magelang sebaiknya segera mengambil tindakan tegas, dengan menutup sementara toko modern yang nakal tersebut sampai mereka memiliki ijin," tegasnya.

Sementara Anggota DPK-LP3 Sukiyadi menandaskan pihaknya sudah mengecek Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Magelang dan ditemui Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Magelang Tri Purwanti.

“Sejauh ini Pemkab baru mengeluarkan ijin untuk 16 toko modern. Yakni enam PT Indomarcd, enam PT Alfamart, dan empat toko modern lain. Mereka telah mengurus ijin sejak Perda nomor 23 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar, “terangnya.

Dia menambahkan bahwa  sejak Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Tempat Perbelanjaan, dan Pasar Modern berlaku,  belum ada lagi ijin keluar untuk toko modern.

"Jika sekarang toko modern semakin marak kita patut curiga ada gratifikasi antara pengusaha swasta dan oknum pejebat,"ucap Sukiyadi.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply