Dia menegaskan pembukaan pendaftaran ini merupakan tindaklanjut dari surat DPP PKB nomor: 23248/DPP-03/VII/2017 tentang instruksi persiapan Pilkada serentak 2018.
Namun demikian jika PKB tidak bisa mengusung sendiri pada Pilkada serentak 2018, maka harus berkoalisi dengan partai lain.
“Komunikasi politik sudah kami lakukan. Namun dengan siapa kami akan koalisi, sejauh ini belum sampai kearah itu. Itu menjadi wewenang DPP," jelas Warso
Warso juga menyatakan bahwa Pilkada merupakan momen konsulidasi massal yang bagus menuju masyarakat Kabupaten Magelang semakin sejahtera.
“Kompetisi di Pilkada adalah hal yang wajar, namun tetap harus dalam semangat kebersamaan dan kegotongroyongan,” ujarnya.
Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Magelang KH Salamun Muklas, menandaskan pemimpin di Kabupaten Magelang nantinya harus dewasa tidak kekanak-kanakan, tidak suka mengabaikan tanggung jawab dan tidak menerima suap.
"Selain itu harus juga amannah," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut dua orang kader PKB yakni Kaswadi dan Moh. Budiyono langsung mengambil formulir pendaftaran untuk cabub.
Suwarsa menambahkan, pendaftran ini untuk umum baik dari kader PKB,kader NU, pengusaha, atau Tokoh Masyarakat Magelang
(Kb.M1)
Tidak ada komentar: