Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bertransaksi Sabu-Sabu Dua Pemuda Asal Temanggung Ditangkap Polisi

MUNGKID, kabarMagelang.com__Satuan Res Narkoba Polres Magelang,  Polda Jateng,  berhasil mengamankan dua orang yakni Dedy Amrizal Farid, (41), dan Mulyono, (27)  Warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Keduanya diamankan karena diketahui akan melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu di Jalan Dusun Pongangan, Desa Ngabean,  Kecamatan Secang, Magelang.

“Kedua orang tersebut kita tangkap, Jumat (31/8) (tadi malam) pukul 20.00 wib, karena diduga akan melakukan transasi narkoba,” terang Kasatnarkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, Sabtu (1/9).

Setelah dilakukan intrograsi dan penggledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga setempat, Petugas  menemukan BB 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai shabu disaku celana yang dipakai Tersangka MY,  BB Alat hisap Shabu, Hp dan Struk bukti pembayaran Bang BRI.

“Dan saat dilakukan pengledahan tersebut, tersangka  DAF sempat membuang BB 1 (satu) paket Shabu, di selokan pinggir jalan,” terangnya.

Tersangka mengaku terakhir mengomsumsi narkotika jenis shabu yaitu pada hari Jumat (31/8) sekira pukul 10.00 wib dirumahnya. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Keduanya kami kenai Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah,” tegas Eko.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply