MUNGKID, kabarMagelang.com__Satuan Res Narkoba Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengamankan dua orang yakni Dedy Amrizal
Farid, (41), dan Mulyono, (27) Warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Keduanya diamankan karena diketahui akan melakukan transaksi narkotika Jenis
Sabu di Jalan Dusun Pongangan, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Magelang.
“Kedua orang tersebut kita tangkap,
Jumat (31/8) (tadi malam) pukul 20.00 wib, karena diduga akan melakukan
transasi narkoba,” terang Kasatnarkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo, Sabtu
(1/9).
Setelah dilakukan intrograsi dan
penggledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa dan warga setempat,
Petugas menemukan BB 1 (satu) buah pipet
kaca bekas pakai shabu disaku celana yang dipakai Tersangka MY, BB Alat
hisap Shabu, Hp dan Struk bukti pembayaran Bang BRI.
“Dan saat dilakukan pengledahan tersebut,
tersangka DAF sempat membuang BB 1 (satu) paket Shabu, di selokan pinggir
jalan,” terangnya.
Tersangka mengaku terakhir mengomsumsi
narkotika jenis shabu yaitu pada hari Jumat (31/8) sekira pukul 10.00 wib
dirumahnya. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan ke
Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kami kenai Pasal : 112 ayat
(1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah,” tegas Eko.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: